Kamis, 27 Desember 2012

Apa sih "PAJAK TANGGUHAN" itu??


Mungkin bagi orang awam istilah ini terdengar  sedikit asing. Disini saya akan memberi sedikit informasi mengenai “Pajak Tangguhan” yang saya ketahui dari beberapa sumber informasi yang pernah saya temukan.
Seperti namanya, “Pajak Tangguhan” adalah pajak yang ditangguhkan alias DITUNDA, sebagai antisipasi terhadap konsekwensi utang pajak penghasilan, baik yang timbul di masa kini maupun masa depan. Bagaimana perlakuan akuntansinya? Bagaimana cara menghitungnya? Bagaimana cara menjurnalnya?
Tidak sesederhana mengartikan kata-per-kata, menghitung dan menjurnal pajak tangguhan masih menjadi sumber kebingungan bagi sebagian orang, bahkan yang sudah berpengalaman kerja bertahun-tahun sekalipun, termasuk saya (penulis) tentunya yang juga masih belajar.
Sering kali timbul pertanyaan : Pengakuan pajak yang mana yang ditangguhkan? Pajak itu jenisnya kan macam-macam. Iya tidak?
Pajak yang ditangguhkan HANYA Pajak Penghasilan (PPh)—baik penghasilan atas operasional di dalam maupun di luar negeri.
Ada 2 faktor penyebab yang mengakibatkan timbulnya pengakuan pajak tangguhan, yaitu:
1.        Karena adanya pengakuan “Laba Kena Pajak” (laba fiskal) yang UNTUK SEMENTARA lebih kecil dibandingkan “Laba Sebelum Pajak” (laba komersial) di masa kini—sudah pasti akan mengakibatkan timbulnya “Utang Pajak penghasilan” di masa depan. Selisih inilah yang diakui sebagai “Kewajiban Pajak Tangguhan” (Deferred Tax Liability—biasa disingkat dengan “DTL”.)
2.       Karena adanya pengakuan laba fiskal yang UNTUK SEMENTARA lebih besar dibandingkan laba komersial di masa kini—yang nantinya bisa menjadi faktor pengurang “Utang PPh” di masa depan. Selisih inilah yang diakui sebagai “Aset Pajak Tangguhan” (Deferred Tax Asset—biasa disingkat dengan “DTA”)

Ada beberapa catatan penting yang ingin saya sampaikan, antara lain:
[-]. Kasus yang sering ditemui adalah adanya pajak tangguhan (baik berupa aset maupun kewajiban) yang menumpuk.Itu artinya keputusan untuk menagguhkan, kemungkinan besar diambil dengan pertimbangan dan alasan yang tidak cukup kuat, sehingga pajak tangguhannya tidak pernah mengalami pemulihan. Ada 2 kemungkinan penyebab:
a.       Pengakuan kewajiban pajak tangguhan telah dilakukan, akan tetapitemporary difference yang dijadikan dasar pertimbangan ternyata tidak memiliki potensi pemulihan yang cukup—alias tidak pernah bisa menghapus—dimasa depannya.
b.      Pengakuan aset pajak tangguhan telah dilakukan, akan tetapitemporary difference yang dijadikan dasar pertimbangan ternyata tidak boleh dikurangkan (tidak setujui oleh otoritas pajak) sehingga, tidak pernah bisa dikreditkan.

Agar ini tidak terjadi, pajak tangguhan sebaiknya hanya diakui jika potensi pemulihan hampir bisa dipastikan (most probably) akan terjadi di masa depan. Jika tidak terlalu yakin sebaiknya jangan mengakui pajak tangguhan.

[-]. Aset pajak tangguhan tidak selalu berasal dari “temporary difference”—dimana laba fiskal lebih besar dibandingkan dengan laba komersial. Sesuai dengan PSAK 46, asset pajak tangguhan juga bisa terjadi akibat adanya:Akumulasi rugi pajak belum dikompensasi, yang biasa disebut dengan istilah “Loss Carry Forward” (LCF); danAkumulasi kredit pajak belum dimanfaatkan (jika peraturan perpajakan mengizinkan.)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar