Senin, 21 Oktober 2013

AKUNTANSI SYARIAH DAN AKUNTANSI KONVENSIONAL

Seiring berkembangnya zaman, makin berkembang pula keberagaman yang ada di Indonesia. Salah satunya yaitu dalam bidang ekonomi akuntansi. Awalnya hanya ada satu akuntansi (yang sekarang disebut dengan akuntansi konvensional), dan sekarang mulai berkembang akuntansi syariah di Indonesia. Akuntansi syariah sendiri merupakan akuntansi yang berorientasi sosial, yaitu akuntansi tidak hanya sebagai alat untuk mengartikan fenomena ekonomi dalam bentuk ukuran moneter tetapi juga sebagai suatu metode yang menjelaskan  bagaimana fenomena ekonomi itu berjalan di dalam masyarakat Islam. Akuntansi syariah sendiri menyajikan mengenai hal-hal yang tidak disajikan oleh akuntansi konvensional.  Akuntansi syariah sendiri merupakan suatu hisab yang menganjurkan yang baik dan melarang apa yang jelek. Di dalam Al-Qur’an telah digariskan mengenai konsep akuntansi mengenai penekanan pertanggungjawaban yang bertujuan menjaga keadilan dan kebenaran. Berikut ini beberapa pengertian mengenai Akuntansi Syariah :

1.      Menurut Prof. Dr. Omar Abdullah Zaid dalam buku Akuntansi Syariah halaman 57 mendefinisikan akuntansi sebagai berikut :

”Muhasabah, yaitu suatu aktifitas yang teratur berkaitan dengan pencatatan transaksi-transaksi, tindakan-tindakan, keputusan-keputusan yang sesuai dengan syari’at dan jumlah-jumlahnya, di dalam catatan-catatan yang representatif, serta berkaitan dengan pengukuran dengan hasil-hasil keuangan yang berimplikasi pada transaksi-transaksi, tindakan-tindakan, dan keputusan-keputusan tersebut untuk membentu pengambilan keputusan yang tepat.” Melalui definisi ini kita dapat membatasi karakteristik muhasabah dalam poin-poin berikut ini :
a.    Aktifitas yang teratur.
b.   Pencatatan (transaksi, tindakan, dan keputusan yang sesuai hukum, jumlah-jumlahnya, dan di dalam catatan-catatan yang representatif)
c.    Pengukuran hasil-hasil keuangan.
d.    Membantu pengambilan keputusan yang tepat.

2.      Menurut Sofyan S. Harahap dalam ( Akuntansi Social ekonomi dan Akuntansi Islam hal 56 ) mendefinisikan :

”Akuntansi Islam atau Akuntansi syariah pada hakekatnya adalah penggunaan akuntansi dalam menjalankan syariah Islam. Akuntansi syariah ada dua versi, Akuntansi syariah yang yang secara nyata telah diterapkan pada era dimana masyarakat menggunakan sistem nilai Islami khususnya pada era Nabi SAW, Khulaurrasyidiin, dan pemerintah Islam lainnya. Kedua Akuntansi syariah yang saat ini muncul dalam era dimana kegiatan ekonomi dan sosial dikuasai ( dihegemony) oleh sistem nilai kapitalis yang berbeda dari sistem nilai Islam. Kedua jenis akuntansi itu bisa berbeda dalam merespon situasi masyarakat yang ada pada masanya. Tentu akuntansi adalah produk masanya yang harus mengikuti kebutuhan masyarakat akan informasi yang disuplainya”

3.      Menurut, Toshikabu Hayashi dalam tesisnya yang berjudul “On Islamic Accounting”, Akuntansi Barat (Konvensional) memiliki sifat yang dibuat sendiri oleh kaum kapital dengan berpedoman pada filsafat kapitalisme, sedangkan dalam Akuntansi Islam ada “meta rule” yang berasal diluar konsep akuntansi yang harus dipatuhi, yaitu hukum Syariah yang berasal dari Tuhan yang bukan ciptaan manusia, dan Akuntansi Islam sesuai dengan kecenderungan manusia yaitu “hanief” yang menuntut agar perusahaan juga memiliki etika dan tanggung jawab sosial, bahkan ada pertanggungjawaban di akhirat, dimana setiap orang akan mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan Tuhan yang memiliki Akuntan sendiri (Rakib dan Atid) yang mencatat semua tindakan manusia bukan saja pada bidang ekonomi, tetapi juga masalah sosial dan pelaksanaan hukum Syariah lainnya.


Dasar hukum dalam Akuntansi Syariah bersumber dari Al Quran, Sunah Nabwiyyah, Ijma (kespakatan para ulama), Qiyas (persamaan suatu peristiwa tertentu, dan ‘Uruf  (adat kebiasaan) yang tidak bertentangan dengan Syariah Islam. Kaidah-kaidah Akuntansi Syariah, memiliki karakteristik khusus yang membedakan dari kaidah Akuntansi Konvensional. Kaidah-kaidah Akuntansi Syariah sesuai dengan norma-norma masyarakat islami, dan termasuk disiplin ilmu sosial yang berfungsi sebagai pelayan masyarakat pada tempat penerapan Akuntansi tersebut.

·         Persamaan kaidah Akuntansi Syariah dengan Akuntansi Konvensional terdapat pada hal-hal sebagai berikut:
1.    Prinsip pemisahan jaminan keuangan dengan prinsip unit ekonomi;
2.    Prinsip penahunan (hauliyah) dengan prinsip periode waktu atau tahun pembukuan keuangan;
3.    Prinsip pembukuan langsung dengan pencatatan bertanggal;
4.    Prinsip kesaksian dalam pembukuan dengan prinsip penentuan barang;
5.    Prinsip perbandingan (muqabalah) dengan prinsip perbandingan income dengan cost (biaya);
6.    Prinsip kontinuitas (istimrariah) dengan kesinambungan perusahaan;
7.    Prinsip keterangan (idhah) dengan penjelasan atau pemberitahuan.

·         Sedangkan perbedaannya, menurut Husein Syahatah, dalam buku Pokok-Pokok Pikiran Akuntansi Islam, antara lain, terdapat pada hal-hal sebagai berikut:
1.      Para ahli akuntansi modern berbeda pendapat dalam cara menentukan nilai atau harga untuk melindungi modal pokok, dan juga hingga saat ini apa yang dimaksud dengan modal pokok (kapital) belum ditentukan. Sedangkan konsep Islam menerapkan konsep penilaian berdasarkan nilai tukar yang berlaku, dengan tujuan melindungi modal pokok dari segi kemampuan produksi di masa yang akan datang dalam ruang lingkup perusahaan yang kontinuitas.
2.      Modal dalam konsep akuntansi konvensional terbagi menjadi dua bagian, yaitu modal tetap (aktiva tetap) dan modal yang beredar (aktiva lancar), sedangkan di dalam konsep Islam barang-barang pokok dibagi menjadi harta berupa uang (cash) dan harta berupa barang (stock), selanjutnya barang dibagi menjadi barang milik dan barang dagang.
3.      Dalam konsep Islam, mata uang seperti emas, perak, dan barang lain yang sama kedudukannya, bukanlah tujuan dari segalanya, melainkan hanya sebagai perantara untuk pengukuran dan penentuan nilai atau harga, atau sebagi sumber harga atau nilai.
4.      Konsep konvensional mempraktekan teori pencadangan dan ketelitian dari menanggung semua kerugian dalam perhitungan, serta mengenyampingkan laba yang bersifat mungkin, sedangkan konsep Islam sangat memperhatikan hal itu dengan cara penentuan nilai atau harga dengan berdasarkan nilai tukar yang berlaku serta membentuk cadangan untuk kemungkinan bahaya dan resiko.
5.      Konsep konvensional menerapkan prinsip laba universal, mencakup laba dagang, modal pokok, transaksi, dan juga uang dari sumber yang haram, sedangkan dalam konsep Islam dibedakan antara laba dari aktivitas pokok dan laba yang berasal dari kapital (modal pokok) dengan yang berasal dari transaksi, juga wajib menjelaskan pendapatan dari sumber yang haram jika ada, dan berusaha menghindari serta menyalurkan pada tempat-tempat yang telah ditentukan oleh para ulama fiqih. Laba dari sumber yang haram tidak boleh dibagi untuk mitra usaha atau dicampurkan pada pokok modal.
6.      Konsep konvensional menerapkan prinsip bahwa laba itu hanya ada ketika adanya jual-beli, sedangkan konsep Islam memakai kaidah bahwa laba itu akan ada ketika adanya perkembangan dan pertambahan pada nilai barang, baik yang telah terjual maupun yang belum. Akan tetapi, jual beli adalah suatu keharusan untuk menyatakan laba, dan laba tidak boleh dibagi sebelum nyata laba itu diperoleh.

Referensi :

Kamis, 27 Desember 2012

Apa sih "PAJAK TANGGUHAN" itu??


Mungkin bagi orang awam istilah ini terdengar  sedikit asing. Disini saya akan memberi sedikit informasi mengenai “Pajak Tangguhan” yang saya ketahui dari beberapa sumber informasi yang pernah saya temukan.
Seperti namanya, “Pajak Tangguhan” adalah pajak yang ditangguhkan alias DITUNDA, sebagai antisipasi terhadap konsekwensi utang pajak penghasilan, baik yang timbul di masa kini maupun masa depan. Bagaimana perlakuan akuntansinya? Bagaimana cara menghitungnya? Bagaimana cara menjurnalnya?
Tidak sesederhana mengartikan kata-per-kata, menghitung dan menjurnal pajak tangguhan masih menjadi sumber kebingungan bagi sebagian orang, bahkan yang sudah berpengalaman kerja bertahun-tahun sekalipun, termasuk saya (penulis) tentunya yang juga masih belajar.
Sering kali timbul pertanyaan : Pengakuan pajak yang mana yang ditangguhkan? Pajak itu jenisnya kan macam-macam. Iya tidak?
Pajak yang ditangguhkan HANYA Pajak Penghasilan (PPh)—baik penghasilan atas operasional di dalam maupun di luar negeri.
Ada 2 faktor penyebab yang mengakibatkan timbulnya pengakuan pajak tangguhan, yaitu:
1.        Karena adanya pengakuan “Laba Kena Pajak” (laba fiskal) yang UNTUK SEMENTARA lebih kecil dibandingkan “Laba Sebelum Pajak” (laba komersial) di masa kini—sudah pasti akan mengakibatkan timbulnya “Utang Pajak penghasilan” di masa depan. Selisih inilah yang diakui sebagai “Kewajiban Pajak Tangguhan” (Deferred Tax Liability—biasa disingkat dengan “DTL”.)
2.       Karena adanya pengakuan laba fiskal yang UNTUK SEMENTARA lebih besar dibandingkan laba komersial di masa kini—yang nantinya bisa menjadi faktor pengurang “Utang PPh” di masa depan. Selisih inilah yang diakui sebagai “Aset Pajak Tangguhan” (Deferred Tax Asset—biasa disingkat dengan “DTA”)

Ada beberapa catatan penting yang ingin saya sampaikan, antara lain:
[-]. Kasus yang sering ditemui adalah adanya pajak tangguhan (baik berupa aset maupun kewajiban) yang menumpuk.Itu artinya keputusan untuk menagguhkan, kemungkinan besar diambil dengan pertimbangan dan alasan yang tidak cukup kuat, sehingga pajak tangguhannya tidak pernah mengalami pemulihan. Ada 2 kemungkinan penyebab:
a.       Pengakuan kewajiban pajak tangguhan telah dilakukan, akan tetapitemporary difference yang dijadikan dasar pertimbangan ternyata tidak memiliki potensi pemulihan yang cukup—alias tidak pernah bisa menghapus—dimasa depannya.
b.      Pengakuan aset pajak tangguhan telah dilakukan, akan tetapitemporary difference yang dijadikan dasar pertimbangan ternyata tidak boleh dikurangkan (tidak setujui oleh otoritas pajak) sehingga, tidak pernah bisa dikreditkan.

Agar ini tidak terjadi, pajak tangguhan sebaiknya hanya diakui jika potensi pemulihan hampir bisa dipastikan (most probably) akan terjadi di masa depan. Jika tidak terlalu yakin sebaiknya jangan mengakui pajak tangguhan.

[-]. Aset pajak tangguhan tidak selalu berasal dari “temporary difference”—dimana laba fiskal lebih besar dibandingkan dengan laba komersial. Sesuai dengan PSAK 46, asset pajak tangguhan juga bisa terjadi akibat adanya:Akumulasi rugi pajak belum dikompensasi, yang biasa disebut dengan istilah “Loss Carry Forward” (LCF); danAkumulasi kredit pajak belum dimanfaatkan (jika peraturan perpajakan mengizinkan.)

MENYUSUN TAX PLANNING BUKAN BERARTI MENGHINDARI PAJAK


Sebuah perusahaan yang melakukan Tax Planning bukan berarti ingin menghindar dari pengenaan pajak melainkan untuk mengetahui kemungkinan pajak yang akan dibayarkan, agar tidak terjadi kelebihan dalam membayar pajak. Lalu tax planning seperti apa yang tidak melanggar undang-undang?
Tax planning adalah upaya menekan jumlah kewajiban pajak dengan cara legal. Di luar negeri-terutama Amerika Serikat-strategi ini sudah cukup dikenal dan hampir semua perusahaan melakukannya.Cara ini cukup efektif dalam rangka melakukan efisiensi dan penghematan.Namun ada sebagian orang berpendapat tax planning bertentangan dengan moral, karena penuh dengan trik-trik (siasat) yang mengarah pada pengelakan pajak.Untuk menutupi tindakan yang cenderung pada tipuan, ada yang menyebutkanbahwa  tax planning hampir sama dengan manajemen pajak.
Bahkan ada yang mengatakan tax planning adalah bagian yang tak terpisahkan dari manajemen pajak.Lalu, adakah tax planning yang legal atau tidak melanggar aturan UU Perpajakan?Pertanyaan ini masih belum bisa dijawab dengan memuaskan.Tetapi paling tidak bisa dijawab "ada", dengan syarat tax planning bertujuan bukan untuk menghindari kewajiban membayar pajak.Dalam tax planning, tujuannya adalah mengatur pembayaran pajak atau meminimalkan kewajiban pajak dengan tidak melanggar aturan yang berlaku. Dengan demikian, pajak yang dibayar tidak lebih dari jumlah yang seharusnya dan tentu saja akan membantu cashflow perusahaan.
Dalam menyusun tax planning yang tidak melanggar aturan pajak, paling-tidak ada lima prasyarat yang harus dipenuhi.
1.       Pertama, mengerti peraturan perpajakan atau peraturan yang terkait.
2.       Kedua, menentukan tujuan yang ingin dicapai dalam tax planning. Dalam menghindari tindakan yang melanggar UU sudah tentu tidak dapat melakukan tax planning untuk menghindari kewajiban perpajakan.
3.       Ketiga, harus dipahami karakter usaha WP. Hampir setiap perusahaan memiliki perbedaan dalam kebijakan maupun perilaku (behavior), dan kebiasaan-kebiasaan. Dengan memahami seluk-beluk usaha akan membantu tax planning.
4.       Keempat, memahami tingkat kewajaran transaksi yang diatur tax planning. Jika tax planning mengabaikan kewajaran akan menimbulkan kesulitan karena adanya kecurigaan dari fiskus. Ini dapat berimplikasi dengan pemeriksaan, karena bisa diindikasikan adanya kecurangan pajak. Fiskus dapat melakukan pemeriksaan bukti permulaan.
5.       Kelima, tax planning harus didukung oleh kebijakan akuntansi dan didukung bukti memadai, seperti faktur, perjanjian, dan sebagainya.


YANG DIPERKENANKAN
Tax planning yang diperkenankan menurut Lumbantoruan (1996:485-486) dapat ditempuh dengan beberapa cara.
1.       Pertama, mencari keuntungan sebesar-besarnya dari pengecualian dan potongan yang diperkenankan. Misalnya, perusahaan dapat mengurangi penerimaan dengan jumlah biaya, misalnya pendidikan, perbaikan kantor, pemasaran dan lain-lain.
2.       Kedua, mengambil keuntungan dari pemilihan bentuk perusahaan yang tepat. Misalnya, jika peredaran bruto satu tahun tidak melebihi Rp600 juta dapat memilih perusahaan perorangan yang akan dikenakan tarif progresif Pasal 17 dengan tarif terendah 5%.
Lalu bentuk usaha perorangan, firma, dan kongsi lebih menguntungkan daripada Perseroan Terbatas (PT). Pajak atas penghasilan PT dikenakan "dua kali", yakni saat penghasilan diperoleh atau diterima dan saat pemilik menerima dividen.
3.       Ketiga, mendirikan perusahaan dalam satu jalur usaha agar dapat diatur penggunaan tarif pajak, potensi penghasilan, kerugian dan aktiva yang bisa dihapus.
4.       Keempat, menyebarkan penghasilan menjadi beberapa tahun untuk mencegah klasifikasi kategori pendapatan yang tarifnya tinggi. Bila memungkinkan, pembayaran pajak bisa ditunda.

YANG DILARANG
Pada umumnya WP telah mengetahui cara memperkecil kewajiban pajak dengan menghindari pajak. Namun hal ini melanggar UU, sehingga tidak dianjurkan dalam tax planning.
Menurut Lumbantoruan, ada beberapa tindakan memperkecil pajak yang melanggar UU:
1.       Pertama, memperkecil penghasilan dengan cara hanya melaporkan sebagian, merendahkan harga jual, memilih menjual kepada pengusaha non PKP (Faktur Pajak Sederhana) agar lebih mudah tidak melaporkan penjualannya.
2.       Kedua, memperbesar harga pokok barang yang dijual dengan cara:
(a) meninggikan harga perolehan,
(b) membuat pembelian fiktif, membuat faktur PPN masukan fiktif
(c) membebankan Pajak Masukan yang telah dikreditkan ke dalam perhitungan harga pokok.
3.       Ketiga, memperbesar beban usaha dengan cara :
(a) membuat utang fiktif, agar dapat membuat beban bunga,
(b) membuat seolah-olah ada pengeluaran (beban fiktif) yang tidak didukung dokumen yang memadai.
4.       Keempat, meninggikan harga impor dari perusahaan yang ada hubungan istimewa di luar negeri.
5.       Kelima, merendahkan harga ekspor kepada perusahaan yang ada hubungan istimewa di luar negeri.
6.       Keenam, merendahkan penghasilan pegawai atau pembayaran lainnya dalam rangka penghitungan PPh Pasal 21, sementara di dalam perhitungan laba-rugi perusahaan ditinggikan untuk merendahkan laba kena pajak (PPh Badan).
7.       Ketujuh, pembayaran dividen kepada pemegang saham secara terselubung seolah-olah pembayaran utang.

Sabtu, 14 April 2012

How to make good e-environment business??


Kita pasti sering mendengar istilah online shopping atau belanja online, bahkan hal ini mungkin sudah sering dilakukan oleh sebagian besar orang. Online shopping sendiri merupakan bagian dari E-business. Seiring berkembangnya zaman, sekarang ini banyak macam-macam kegiatan yang erat kaitannya dengan elektronik dan biasanya diberi awalan denagn huruf “e”, misalnya e-business, e-commerce, e-learning, e-government, dan masih banyak lainnya. Dan kali ini saya akan membahas dan mengulas mengenai E-Environment dari beberapa referensi yang sudah pernah saya temui. E-Environment merupakan singkatan dari electronic environment atau yang lebih kita kenal dengan lingkungan yang bersifat elektronik. Sekarang ini, e-environment sudah mulai dikembangkan dan digunakan oleh beberapa perusahaan besar.
     
Berikut ini merupakan dua lingkup besar mengenai E- Environment :

Macro-e
Micro-e
Social
Organizations
Legal, ethics, taxation
Cutomers
Economic
Suppliers
Politic
Competitors
Technological
Intermediaries
Competitive
Public
SLEPT concept


Di dalam pemasaran lingkungan makro dalam e-environment, terdapat 6 langkah kekuatan utama yaitu :
1.      Faktor Demografis Lingkungan
Demografi merupakan suatu studi mengenai populasi manusia dalam hal ukuran, kepadatan, lokasi, umur, jenis kelamin, ras, pekerjaan, dan statistik lainnya. Dan hal-hal tersebut merupakan faktor-faktor penting yang utama bagi para pemasar karena melibatkan masyarakat dalam pembentukan pasar baru seiring dengan terusnya perubahan dalam tren demografi. Berikut ini beberapa contoh bentuk tren demografi yang terus mengalami perubahan :
a.      Populasi dunia (tidak semua negara), kemungkinan besar yang bisa terjadi di negara-negara miskin yang sulit untuk berkontribusi untuk mengalami perkemangan yang semakin meningkat dan adanya pemasaran global.
b.      Perubahan struktur umur penduduk, misalnya yaitu rendahnya tingkat kelahiran yang juga diimbangi tingginya tingkat kematian.

2.      Faktor Ekonomi Lingkungan
Faktor-faktor ekonomi lingkungan yang mempengaruhi daya beli dan pola belanja.

3.      Faktor Alam
Faktor alam merupakan lingkungan yang mencakup sebagai sumber daya yang dibutuhkan sebagai input oleh pemasar atau yang dipengaruhi oleh kegiatan pemasaran.

4.      Faktor Teknologi
Faktor teknolgi merupakan faktor yang mencakup kekuatan yang dapat menciptakan teknolgi baru, menciptakan produk baru, serta menciptakan peluang pasar.

5.      Faktor Politik
Faktor politik merupakan termasuk faktor hukum, instansi pemerintah, dan kelompok yang mempengaruhi serta membatasi berbagai organisasi dan individu dalam suatu masyarakat tertentu.

6.      Faktor Budaya
Faktor budaya yang terdiri dari lembaga dan kekuatan lain yang dapat mempengaruhi nilai-nilai dasar masyarakat, persepsi, preferensi, dan perilaku. Adanya karakteristik oleh budaya tertentu juga dapat mempengaruhi pemasaran suatu produk maupun dalam pengambil keputusan oleh sutu perusahaan.


ANALISIS SLEPT

          Dalam kehidupan bisnis, seorang pebisnis (pemilik usaha) haruslah melakukan pendekatan pro-aktif dan siap untuk melakukan perubahan yang bisa saja terjadi secara tiba-tiba seiring berkembangnya zaman dari waktu ke waktu yang begitu cepat dan pesat. Akan tetapi, perubahan yang dimaksud bukanlah perubahan yang bersifat instan dan buru-buru dalam menciptakan suatu produk baru maupun dalam pengambilan keputusan dengan menggunakan proses yang reaktif.
            Suatu perusahaan atau organisasi juga harus menyadari mengenai teknologi terbaru yang relevan untuk mereka gunakan dalam pengoperasian bisnis dan berselancar dalam gelombang perubahan yang semakin cepat ini. Tanpa disadari, bahwa kebanyakan  perubahan yang terjadi dalam perusahaan ternyata dipengaruhi oleh faktor SLEPT (Social, Legal, Economic, Politic, and Technology). Selain itu, perusahaan yang berbasis e-environment dan terpengaruh oleh faktor SLEPT harus berani untuk menghadapi maupun mengalami resiko, baik resiko kecil atau resiko besar yang mana dapat menyebabkan perusahaan mengalami kemerosotan yang sangat merugikan.
            Analisis SLEPT merupakan sebuah analisa mengenai e-environment oleh suatu perusahaan yang dipengaruhi oleh faktor Social, Legal, Economic, Politic, dan Technology (SLEPT).
a.      Social
Faktor sosial menganalisis posisi perusahaan dalam masyarakat dan sikap terhadap isu-isu sosial. Dan sekarang ini tengah musimnya bisnis yang dikembangkan secara sosial, yakni para pemilik usaha datang untuk memahami bisnis yang merupakan bagian dari masyarakat dan demikian dalam rangka untuk memenuhi tuntutan yang tinggi dan kebutuhan pelanggan yang penting untuk menyadari semua tren sosial yang menentukan perilaku pelanggan.

b.      Legal
Faktor hukum mencakup semua yang berhubungan dengan permasalahan legislatif. Tidak peduli di negara mana perusahaan tersebut berada dan terdaftar itu beroperasi maka dalam bidang legislatif perusahaan tersebut harus dan wajib untuk mematuhi norma perundang-undangan yang berlaku. Analisa faktor hukum bertujuan untuk mengevaluasi pendekatan sebuah perusahaan dalam menyelesaikan permasalahan hukum, serta kemungkinan perubahan suatu perusahaan dalam bidang hukum untuk menjadi lebih baik lagi. Hukum yang terus mengalami perubahan dalam berbagai bidang, misalnya UU perlindungan konsumen, UU kesehatan, UU lingkungan dan keselamatan, hukum ketenagakerjaan, dll.

c.       Economic
Faktor ekonomi dianggap sebagai faktor paling penting, hal ini dikarenakan sebagai patokan oleh suatu perusahaan dalam melakukan pengoperasian bisnis. Terdapat beberapa indikator yang dianggap sebagai faktor penting lain yang menunjang beroperasinya suatu perusahaan seperti tingkat inflasi, hutang negara, produk domestik bruto, dll.

d.      Politic
Faktor politik sering dikatakan sebagai salah satu faktor yang tidak begitu penting. Akan tetapi, tanpa disadari oleh beberapa perusahaan bahwa keputusan politik mengenai pengalaman dan pernyataan sangatlah sering berdampak kuat terhadap perekonomian nasional, yang akhirnya banyak perusahaan yang mulai sadar untuk mencari analis politik yang berpengalaman yang akan membuat perkiraan mengenai konsekuensi dari peristiwa politik tertentu.

e.      Technology
Teknologi merupakan faktor penting dalam pengembangan usaha yang harus ditekankan oleh suatu perusahaan. Hal ini tidk dapat diragukan lagi, karena tidak dapat dipungkiri bahwa bisnis modern yang ada sekarang ini dikarenakan adanya kemajuan teknologi. Setidaknya setiap pemilik bisnis (pengusaha) maupun manajer yang pintar dan cerdas haruslah mengerti bagaimana cara penggunaan dari teknologi terbaru secara efektif dan efisien agar perusahaan tidak mengalami kegagalan.


RESIKO DARI E-ENVIRONMENT
Ø  Resiko Terbesar
Resiko yang sering terjadi dan menghinggapi bisnis online adalah kurangnya strategi e-commerce secara keseluruhan, terutama mengenai strategi persyaratan dan kepatuhan oleh pedagang maupun pembeli mengenai pemahaman persyaratan. Dan resiko lain yang sering terjadi dalam e-commerce e-environment meliputi ketersediaan, kinerja, skalabilitas, dan keamanan.
*  Ketersediaan
Ketersediaan merupakan salah satu resiko besar untuk sebuah perusahaan e-commerce e-environment yang apabila mengalami kesalahan dan tetap melanjutkan operasi perusahaan. Misalnya saja, apabila sebuah perusahaan menemukan masalah  berhubungan dengan patch, update untuk kode, kegagalan layanan atau bahkan komponen perangkat keras, maka apa yang akan terjadi dengan pada situs perusahaan Anda? Apakah situs perusahaan Anda masih dapat melayani pelanggan setia Anda? Jika tidak, apakah situs perusahaan Anda sudah menyediakan halaman khusus mengenai “Permintaan Maaf” atau  kontingensi khusus mengenai permaslahan yang tiba-tiba saja muncul dan tidak cepat diselesaikan?
Dengan adanya serangan yang bisa muncul tiba-tiba, hendaklah perusahaan Anda menyediakan ketersediaan khusus pada situs perusahaan, terutama mengenai strategi e-commerce e-environment yang mana lebih efektif untuk mencegah hilangnya ketersediaan menuju situs perusahaan Anda.

*      Kinerja
Kinerja yang stabil dan handal juga merupakan faktor penting dalam dunia e-commerce e-environment. Apabila suatu situs perusahaan tidak dapat merespon secara tepat waktu atau bereaksi tidak menentu, maka ada kemungkinan oleh konsumen untuk meninggalkan situs perusahaan Anda. Dan perusahaan juga harus bisa menempatkan peralatan sesuai pada tempatnya untuk menentukan apakah sumber daya yang digunakan sudah baik dan perspektif dan bisa merespon perangkat keras yang digunakan oleh konsumen. Dan seorang pengusaha dibidang e-commerce e-environment juga harus bisa mendeteksi apakah situs yang ia miliki dapat merespon dan bekerja sebagaimana mestinya di waktu-waktu yang cukup berharga.

*      Skalabilitas
Skalabilitas dalam suatu situs e-commerce e-environment bisa memiliki arti yang berbeda-beda dari setiap pelakunya. Misalnya saja, terapat beberapa situs yang mengalami prediksi musiman yang mana menyediakan waktu khusus untuk mempersiapakan usaha e-environmentnya sedangakan situs baru lainnya justru tidak mengetahui apa saja tingkatan prediksi yang harus dilewati apabila situs tersebut tidak memiliki kesiapan khusus pada strategi e-commerce miliknya.
Setiap situs pasti memiliki keunikan-keunikan khusus untuk memasarkan produknya baik secar fisik maupun tampilannya. Dan hal ini juga dapat dijadikan sebagai patokan apakah situs perusahaan tersebut suda perspektif atau belum.

*      Keamanan
Keamanan munngkin saja merupakan topik permasalahan utama apabila kita mengunjungi sebuah situs e-commerce, namun tidak dapat dipungkiri bahwa resiko kemanan bisa dapat menimbulkan dampak buruk atau bahkan sangat buruk bagi sebuah perusahaan atau organisasi apabila suatu saat tiba-tiba terjadi insiden dn adanya keterlibatan pihak lain sebagai pemegang kunci utama mengenai rahasia perusahaan maupun situs perusahaan atau organisasi. Suatu insiden tunggal yang mana melibatkan pelanggaran yang bersifat sensitif mengenai perusahaan maka nantinya bisa saja menimbulkan masalah besar.
Dalam banyak kasus sering muncul insiden kecil yang mana akhirnya bisa menghancurkan nama baik perusahaan dan hilangnya kepercayaan serta kredibilitas perusahaan di masyarakat luas. Suatu resiko kemanan juga tergantung pada strategi pemilik usaha dalam menghadapi dan menangani trnsaksi pembayaran pada saat adanya pembelian online maupun offline oleh konsumen. Sementara transaksi mengenai data sensitif pelanggan juga merupakan resiko keamanan yang penting untuk dicatat secara detail dan keseluruhan. Karena keamanan pada dunia e-commerce e-environment bisa dikatakan masih dalam tahap yang sangat berisiko.


Kinerja, ketersediaan, skalabilitas, dan kemanan merupakan faktor penting yang mana memiliki pengaruh cukup besar bagi sebuah situs perusahaan guna memasarkan produknya dalam menghadapi ancaman potensial dalam dunia e-commerce e-environment yang proaktif dan bertujuan membangun kepercayaan pelanggan serta menciptakan pengalaman e-commerce dari setiap kunjungan dan transaksi yang ada pada situs perusahaan.


Contoh Perusahaan Yang Berhasil Memasarkan Produknya melalui Situs
            The Body shop merupakan salah satu perusahaan yang dikenal sebagai produsen kosmetik berbahan dasar alami, yang menentang keras uji coba pada binatang dan berkomitmen pada penyelamatan planet bumi. Sebagai perusahaan yang ingin menjadi panutan dan pemimpin untuk penerapan green behavior (perilaku ramah lingkungan), The Body Shop Indonesia berkomitmen untuk menghemat energi dan peduli pada persediaan listrik maupun air. membangun kultur perilaku ramah lingkungan perlu kesabaran dan kesinambungan. TBSI yang kerap menjadi referensi perilaku ramah lingkungan pun mengakui, konsistensi dan komitmen adalah modal utamanya. Maka, bukan menerapkan sanksi bila ada pelanggaran, namun sekedar teguran yang manusiawi saja.
            TBSI memiliki puluhan toko yang tersebar di Indonesia yang mana melayani pelanggan dan juga menjual beraneka produknya yang ramah lingkungan (berbahan dasar alami), selain itu TBSI juga memasarkan produknya melalui situs online perusahaan yang bisa dijangkau oleh masyarakat luas, sehingga lebih memudahkan pelanggan yang ingin membeli produknya secara online yang mana lebih efektif dan efisien hanya dengan mengunjungi situs www.thebodyshop.co.id www.thebodyshop.co.uk

Sumber :