Rabu, 02 November 2011

Pajak oh Pajak.... Ternyata Kau Tidak Sulit untuk Kupahami.....

Pajak adalah salah satu jenis pungutan wajib di Indonesia bagi yang sudah memenuhi syarat (baik dari sisi penghasilan maupun peraturan mengenai pajak itu sendiri). Pajak sendiri memiliki banyak jenis, misalnya saja PPh, PPN, dan PPNBM. Dan disini, saya ingin mengulas sedikit mengenai PPh (Pajak Penghasilan). Sebelum berbicara panjang lebar mengenai PPh, kita harus terlebih dahulu mengetahui dan mengerti mengenai pengertian PPh itu sendiri. Pajak penghasilan adalah pajak yang dibebankan pada penghasilan perorangan, perusahaan atau badan hukum lainnya. Pajak penghasilan bisa diberlakukan progresif, proporsional, atau regresif. Pada akhir maret 2010 jumlah wajib pajak di Indonesia mencapai sekitar 16 juta.

SUBYEK PAJAK
Menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, Subyek Pajak Penghasilan adalah sebagai berikut:
  1. Subyek pajak pribadi yaitu orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.
  2. Subyek pajak harta warisan belum dibagi yaitu warisan dari seseorang yang sudah meninggal dan belum dibagi tetapi menghasilkan pendapatan, maka pendapatan itu dikenakan pajak.
  3. Subyek pajak badan badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, kecuali unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria:
·         pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
·         pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
·         penerimaannya dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah;
·         pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara; dan
  1. Bentuk usaha tetap yaitu bentuk usaha yang digunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu dua belas bulan, atau badan yang tidak didirikan dan berkedudukan di Indonesia, yang melakukan kegiatan di Indonesia.


Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 menjelaskan tentang apa yang Tidak Termasuk Subyek Pajak Penghasilan sebagai berikut:
  1. Badan perwakilan negara asing.
  2. Pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat - pejabat lain dari negara asing dan orang - orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama mereka dengan syarat bukan warga negara indonesia dan negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik.
  3. Organisasi internasional yang ditetapkan oleh keputusan menteri keuangan dengan syarat Indonesia ikut dalam organisasi tersebut dan organisasi tersebut tidak melakukan kegiatan usaha di Indonesia. Contoh: WTO, FAO, UNICEF.
  4. Pejabat perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan oleh keputusan menteri keuangan dengan syarat bukan warga negara indonesia dan tidak memperoleh penghasilan dari Indonesia.

OBYEK PAJAK
Objek pajak penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Undang-undang Pajak Penghasilan Indonesia menganut prinsip pemajakan atas penghasilan dalam pengertian yang luas, yaitu bahwa pajak dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak darimanapun asalnya yang dapat dipergunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan wajib pajak tersebut.
Pengertian penghasilan dalam Undang-undang PPh tidak memperhatikan adanya penghasilan dari sumber tertentu, tetapi pada adanya tambahan kemampuan ekonomis. Tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak merupakan ukuran terbaik mengenai kemampuan Wajib Pajak tersebut untuk ikut bersama-sama memikul biaya yang diperlukan pemerintah untuk kegiatan rutin dan pembangunan.
Dilihat dari penggunaannya, penghasilan dapat dipakai untuk konsumsi dan dapat pula ditabung untuk menambah kekayaan Wajib Pajak.
Karena Undang-undang PPh menganut pengertian penghasilan yang luas maka semua jenis penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu tahun pajak digabungkan untuk mendapatkan dasar pengenaan pajak. Dengan demikian, apabila dalam satu Tahun Pajak suatu usaha atau kegiatan menderita kerugian, maka kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan lainnya (Kompensasi Horisontal), kecuali kerugian yang diderita di luar negeri. Namun demikian, apabila suatu jenis penghasilan dikenakan pajak dengan tarif yang bersifat final atau dikecualikan dari Objek Pajak, maka penghasilan tersebut tidak boleh digabungkan dengan penghasilan lain yang dikenakan tarif umum.

TARIF PAJAK BADAN DALAM NEGERI DAN BUT

            Tarif pajak yang diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak Wajib Pajak  badan dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap adalah sebesar 25%.   

 

TARIF PAJAK ORANG PRIBADI  DALAM NEGERI

                        Tarif pajak yang diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak Wajib Pajak orang          pribadi dalam negeri adalah sebagai berikut :

  Lapisan Penghasilan Kena Pajak
  Tarif Pajak
0 - Rp 50.000.000,00
  5%
Rp 50.000.000,00  - Rp 250.000.000,00
15%
Rp 250.000.000,00  -  Rp 500.000.000,00
   25%
> Rp 500.000.000,00
  30%

Kamis, 23 Juni 2011

Ayat mengenai "Manusia menurut Pandangan Islam"...


Surat Al A'raf Ayat 31

يَا بَنِي آَدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ


Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) mesjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih- lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan. Maksudnya: tiap-tiap akan mengerjakan sembahyang atau thawaf keliling Ka'bah atau ibadat-ibadat yang lain. Maksudnya: janganlah melampaui batas yang dibutuhkan oleh tubuh dan jangan pula melampaui batas-batas makanan yang dihalalkan.

Surat Al Ruum Ayat 20

وَمِنْ آَيَاتِهِ أَنْ خَلَقَكُمْ مِنْ تُرَابٍ ثُمَّ إِذَا أَنْتُمْ بَشَرٌ تَنْتَشِرُونَ


Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan kamu dari tanah, kemudian tiba-tiba kamu (menjadi) manusia yang berkembang biak. 

Surat At Tiin Ayat 4

لَقَدْ خَلَقْنَا الْإِنْسَانَ فِي أَحْسَنِ تَقْوِيمٍ


sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya.
 
Surat Ar Rahmaan Ayat 3 dan 4

  ۳خَلَقَ الْإِنْسَانَ
3. Dia menciptakan manusia.


۴عَلَّمَهُ الْبَيَانَ
4. Mengajarnya pandai berbicara.


Surat Ar Rahmaan Ayat 28

فَبِأَيِّ آَلَاءِ رَبِّكُمَا تُكَذِّبَانِ
Maka ni’mat Tuhan kamu yang manakah yang kamu dustakan?

Surat Al-Hujuraat Ayat: 13

يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَى وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ


Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa - bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal. 

Surat As-Saba' Ayat: 9

أَفَلَمْ يَرَوْا إِلَى مَا بَيْنَ أَيْدِيهِمْ وَمَا خَلْفَهُمْ مِنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ إِنْ نَشَأْ نَخْسِفْ بِهِمُ الْأَرْضَ أَوْ نُسْقِطْ عَلَيْهِمْ كِسَفًا مِنَ السَّمَاءِ إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآَيَةً لِكُلِّ عَبْدٍ مُنِيبٍ


Maka apakah mereka tidak melihat langit dan bumi yang ada di hadapan dan di belakang mereka? Jika Kami menghendaki, niscaya Kami benamkan mereka di bumi atau Kami jatuhkan kepada mereka gumpalan dari langit. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda (kekuasaan Tuhan) bagi setiap hamba yang kembali (kepada-Nya)

Surat Al-Baqarah Ayat: 30

وَإِذْ قَالَ رَبُّكَ لِلْمَلَائِكَةِ إِنِّي جَاعِلٌ فِي الْأَرْضِ خَلِيفَةً قَالُوا أَتَجْعَلُ فِيهَا مَنْ يُفْسِدُ فِيهَا وَيَسْفِكُ الدِّمَاءَ وَنَحْنُ نُسَبِّحُ بِحَمْدِكَ وَنُقَدِّسُ لَكَ قَالَ إِنِّي أَعْلَمُ مَا لَا تَعْلَمُونَ


Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para Malaikat: "Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi." Mereka berkata: "Mengapa Engkau hendak menjadikan (khalifah) di bumi itu orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah, padahal kami senantiasa bertasbih dengan memuji Engkau dan mensucikan Engkau?" Tuhan berfirman: "Sesungguhnya Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui."

Hubungan Tasawuf terhadap Takhalli, Tahalli, dan Tajali,,....


Pengertian Takhalli, Tahalli, dan Tajalli
Takhalli artinya mengosongkan jiwa dari sifat-sifat buruk,seperti: sombong, dengki, iri hati, cinta kepada dunia, cinta kedudukan, riya’, dan sebagainya. Tahalli berarti menghiasi jiwa dengan sifat-sifat yang mulia, seperti: kejujuran, kasih sayang, tolong menolong, kedermawanan, sabar, keikhlasan, tawakal, kerelaan, cinta kepada Allah SWT, dan sebagainya, termasuk di dalahnya adalah banyak beribadah, berzikir, dan muraqabah kepada Allah SWT.
Setelah menempuh takhalli dan tahalli, sampailah para salik pada sesuatu yang dinamakan tajalli. Secara etimologi, tajalli berarti pernyataan atau penampakan. Tajalli adalah terbukanya tabir yang menghalangi hamba dengan-Nya sehingga hamba menyaksikan tanda-tanda kekuasaan dan keagungan-Nya. Istilah lain yang memiliki kedekatan arti dengan tajalli adalah ma’rifah, mukasyafah, dan musyahadah. Semua itu menunjuk pada keadaan di mana terbuka tabir (kasful-hijab) yang menghalangi hamba dengan Allah SWT.

Tajalli menurut Sufi
Ahli tasawuf berkata bahwa tasawuf tidak lain adalah menjalani takhalli, tahalli, dan tajalli. Jalan yang ditempuh oleh para Sufi adalah jalan takhalli, tahalli, dan tajalli. Mengosongkan jiwa dari sifat buruk, menghiasi jiwa dengan sifat yang baik dengan tujuan untuk menyaksikan dengan penglihatan hati bahwa sesungguhnya tuhan itu tidak ada, hanya Allah SWT yang Ada, “Tidak ada tuhan (lâ ilâha) selain (illâ) Allah SWT dan Muhammad bin Abdullah adalah hamba, utusan, dan kekasih-Nya.”

Manfaat Melakukan Takhalli dan Tahalli dalam Kehidupan Sosial
Menghindari sifat buruk dan menghiasi diri dengan sifat mulia dapat mempererat silaturahim dan persaudaraan antar-penganut agama Islam bahkan dengan non-Islam. Justru mungkin itulah tujuan dari takhalli dan tahalli. Itulah yang menjadi inti dari pengamalan tasawuf, yaitu menghindari segala larangan Allah SWT dan hal-hal yang tidak memperoleh cinta-Nya serta menghiasi diri dengan akhlak mulia. Prof. Dr. Jalaluddin Rachmat (Kang Jalal) berkata, “Dahulukan akhlak di atas fiqh”. Akhlak mulia itulah yang akan menjaga persaudaraan antar-umat manusia.

Hubungan antara Tasawuf dan Akhlak
Akhlak dan Tasawuf saling berkaitan. Akhlak dalam pelaksanaannya mengatur hubungan horizontal antara sesama manusia, sedangkan tasawuf mengatur jalinan komunikasi vertikal antara manusia dengan Tuhannya. Akhlak menjadi dasar dari pelaksanaan tasawuf, sehingga dalam praktiknya tasawuf mementingkan akhlak. Selanjutnya pada tasawuf akhlaki pendekatan yang digunakan adalah pendekatan akhlak yang tahapannya terdiri dari takhalli, tahalli, dan yang terakhir yaitu tajalli.

Implementasi Hubungan Tasawuf dan Akhlak dalam kehidupan sehari-hari yaitu:
a.      Implementasi kepada Allah SWT :
Ø    Shalat 5 waktu
Ø    Puasa wajib dan puasa sunnah
Ø    Ibadah haji
Ø    Zakat, infaq, dan sodaqoh
b.      Implementasi antarsesama manusia :
Ø    Saling tolong menolong
Ø    Saling menghargai antar sesama
Ø    Menghormati orang yang lebih tua
c.       Implementasi kepada lingkungan :
Ø    Menjaga kebersihan lingkungan
Ø    Tidak membuang sampah sembarangan
Ø    Melestarikan habitat yang hampir punah